SUKSESKAN PILKADA INDRAMAYU, 9 DESEMBER 2020

SUKSESKAN PILKADA INDRAMAYU, 9 DESEMBER 2020
Showing posts with label akte kelahiran. Show all posts
Showing posts with label akte kelahiran. Show all posts

Friday, 10 July 2015

Cara buat akte kelahiran di indramayu

Proses bikin akte kelahiran di Indramayu adalah sebagai berikut :
1. Fotocopi KTP orang tua si anak
2. Fotocopi legalisir akte nikah.
3. Fotocopi KK / print out KK yang sudah ada nama si anak (diperoleh dari kecamatan)
4. Mengisi formulir. Formulir ada di Desa masing-masing yg di dalamnya ada tanda tangan kuwu. (Biayanya bervariasi +-20.000)
Formulir juga bisa diambil di Kantor Disdukcapil Indramayu. Biayanya 500/formulir.
5. Siapkan materai 2 buah.
6. Surat Kelahiran dari Bidan/rumah sakit/puskesmas (utk di bawah 60 hari)
Di atas 60 hari pakai surat keterangan lahir dari desa (biaya +-20.000)
7. Siapkan biaya parkir (parkir tanpa kuitansi).

Biaya akte lahir di Disdukcapil Indramayu

a. Usia anak <60 hari : GRATIS
b. >60 hari s.d 1 Tahun : Denda Rp 25.000
c. > 1 tahun : Denda 50.000

Selain biaya di atas ada biaya "stempel" atau "administrasi" 10.000 dengan waktu selesai 1 mingguan lebih
Kalau pengen cepet tambahin biar bisa cepet

Untuk pengambilan akte yang sudah jadipun petugas minta "dana" seikhlasnya.

Yah begitulah birokrasi... Kita ingin indramayu bersih.

Semoga bermanfaat.