Proses bikin akte kelahiran di Indramayu adalah sebagai berikut :
1. Fotocopi KTP orang tua si anak
2. Fotocopi legalisir akte nikah.
3. Fotocopi KK / print out KK yang sudah ada nama si anak (diperoleh dari kecamatan)
4. Mengisi formulir. Formulir ada di Desa masing-masing yg di dalamnya ada tanda tangan kuwu. (Biayanya bervariasi +-20.000)
Formulir juga bisa diambil di Kantor Disdukcapil Indramayu. Biayanya 500/formulir.
5. Siapkan materai 2 buah.
6. Surat Kelahiran dari Bidan/rumah sakit/puskesmas (utk di bawah 60 hari)
Di atas 60 hari pakai surat keterangan lahir dari desa (biaya +-20.000)
7. Siapkan biaya parkir (parkir tanpa kuitansi).
Biaya akte lahir di Disdukcapil Indramayu
a. Usia anak <60 hari : GRATIS
b. >60 hari s.d 1 Tahun : Denda Rp 25.000
c. > 1 tahun : Denda 50.000
Selain biaya di atas ada biaya "stempel" atau "administrasi" 10.000 dengan waktu selesai 1 mingguan lebih
Kalau pengen cepet tambahin biar bisa cepet
Untuk pengambilan akte yang sudah jadipun petugas minta "dana" seikhlasnya.
Yah begitulah birokrasi... Kita ingin indramayu bersih.
Semoga bermanfaat.