Perusahaan internasional butuh lebih dari 4.000 karyawan, mulai pendidikan SD.
Monggo lihat pict. Semoga bermanfaat
Sumber : Radar Cirebon edisi Jumat, 8 Januari 2016
DATANG KE TPS , 9 DESEMBER 2020 PEMILIHAN BUPATI INDRAMAYU, Bupati BISA membuat kebijakan sekolah Gratis atau Puskesmas Gratis atau Pelayanan KTP Gampang, Cepat ataupun Gratis
Perusahaan internasional butuh lebih dari 4.000 karyawan, mulai pendidikan SD.
Monggo lihat pict. Semoga bermanfaat
Sumber : Radar Cirebon edisi Jumat, 8 Januari 2016
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, seperti yang diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Hafis Gumay kepada wartawan, Selasa (24/11) pascamenerima salinan Keppres tersebut.
Dalam Keppres tertanggal 23 November tersebut disebutkan pertimbangan hari libur nasional, yakni untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Hadar pun mengatakan KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di pilkada. "Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai," ujar Hadar.
Dia menuturkan, dengan begitu, diharapkan akan memberikan waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan SUara (TPS). Sehingga diharapkan partisipasi masyarakat dalam pilkada bisa meningkat. "Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya dan tidak pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, wacana hari libur pada hari pemungutan suara sudah berkembang namun hanya di daerah yang menggelar Pilkada serentak. Namun, KPU kemudian mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada.
BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 untuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Sabtu, (21/11/2015) malam.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, kenaikan UMK untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat rata-rata 11,5 persen.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan keputusan ini merupakan hasil terbaik atas perjuangannya kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, kenaikan persentase sebesar 11,5 persen sudah hasil maksimal, meskipun para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 25 persen.
"Di PP No 78/2015 sudah termaktub dengan jelas bahwa kenaikan harus 11,5 persen. Jadi, tidak mungkin kami di luar angka itu karena kita tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara yaitu Presiden," ujar Aher.
Jika memang ada kaum buruh yang masih protes dengan hasil ini, Aher mengatakan, pemerintah tidak akan menutup telinga.
"Yang protes tetap kami tampung dan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Bagaimanapun, keputusan ini bisa berubah kalau PP-nya berubah," katanya.
Dalam keputusan itu, Kabupaten Karawang, tetap menjadi daerah dengan UMK paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yakni, Rp 3.330.505.
Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620.
Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat adalah Rp 2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34.
UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
1. Wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52
2. Wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219
3. Wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852
4. Wilayah Bogor Raya Rp 2.482.733,33
5. Wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350.
Berikut data lengkap besaran UMK 2016 di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat:
1. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
2. Kabupaten Cianjur - Rp. 1.837.520
3. Kabupaten Cirebon - Rp. 1.592.220
4. Kota Cirebon - Rp. 1.608.945
5. Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175
6. Kota Tasikmalaya - Rp.1.641.280
7. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
8. Kabupaten Kuningan - Rp 1.364.760
9. Kabupaten Garut - Rp. 1.421.625
10. Kabupaten Majalengka - Rp. 1.409.360
11. Kota Bandung - Rp. 2.626.940
12. Kabupaten Bogor - Rp. 2.960.325
13. Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 1.632.360
14. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
15. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
16. Kabupaten Indramayu - Rp. 1.665.810
17. Kabupaten Bandung - Rp. 2.275.715
18. Kabupaten Bandung Barat - Rp. 2.280.175
19. Kabupaten Sumedang - Rp. 2.275.715
20. Kota Cimahi - Rp. 2.275.715
21. Kota Depok - Rp. 3.046.180
22. Kota Bogor - Rp. 3.022.765
23. Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435
24. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
25. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
26. Kabupaten Purwakarta - Rp. 2.927.990
27. Kabupaten Subang - Rp. 2.149.720
Berikut 3 Kota Kabupaten UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat :
1. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
2. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
3. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
Berikut 3 Kabupaten/Kota UMK terendah di Provinsi Jawa Barat :
1. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
2. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
3. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2015/11/22/06365891/Gubernur.Jabar.Tetapkan.UMK.2016.Kabupaten.Karawang.Tertinggi.Rp.3.330.505
2