SUKSESKAN PILKADA INDRAMAYU, 9 DESEMBER 2020

SUKSESKAN PILKADA INDRAMAYU, 9 DESEMBER 2020

Monday, 21 August 2017

Peran Camat dalam Pengelolaan Keuangan Desa


Sering Kali Desa merasa kebingungan, apa - apa harus ke Dinas (Pemda).
sebenarnya apa sih Peran Kecamatan ?
silahkan download di sini atau disini

Jadi Camat hanya sebagai Pembina Desa,
lalu siapa yang mengawasi desa?
adalah Badan Pemusyawaratan dan Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPDUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  • menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
  • Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
  1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
  1. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
  1. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
x

Monday, 14 August 2017

Contoh Laporan Dana Desa Tahun 2017


Contoh Laporan Dana Desa yang sesuai standar keuangan berbasis Aplikasi Siskeuder adalah sebagai berikut :

  1. Cover
  2. Pengantar Laporan ditujukan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Rekapitulasi Penggunaan dana desa rinci per kegiatan (bisa diprint di Siskeudes)
  4. Buku Pembantu Kegiatan (PK)
  5. Lampiran :
  • Foto Kegiatan Pembangunan.
  • Bukti Dana Masuk dan Keluar .
Kenapa tidak mencantumkan (melampirkan) SPJ (Kuitansi, nota dan lain sebagainya)??

SPJ itu data rahasia negara yang disimpan dan dijaga oleh desa. Jadi Pihak lain tidak wajib tahu kecuali untuk kepentingan pemeriksaan (dalam hal ini Kecamatan atau Inspekktorat) 

Sunday, 13 August 2017

inilah Pemenang Logo Hari Jadi Indramayu Tahun 2017 Ke 490

Dari proses pendaftaran sebanyak 37 logo telah masuk ke panitia, dan telah dilakukan penilaian maka ditetapkan sebagai pemenang adalah Frendi Aryanto Alamat : Jl. Kembar Kepandean (Depan RS MM) Kel. Kepandean - Indramayu
Berikut disampaikan penjelasan logonya :
Angka 490 membentuk seekor hewan Kijang yang sedang berlari menatap lurus ke depan.
Angka 4, Membentuk Kepala
Angka 9, membetuk sehelai Tali yang menandakan ikatan erat persaudaraan.
Angka 0, membentuk sebuah Mangga yang merupakan kekayaan alam khas Indramayu dan sepotong ranting membentuk kaki Kijang yang menandakan kesuburan.
Warna Kuning menandakan sinar yang selalu memberikan harapan dan kehangatan serta Hijau yang berarti keteduhan dan kesuburan
“KEHARMONISAN DALAM IKATAN ERAT PERSAUDARAAN MASYARAKAT INDRAMAYU YANG PENUH HARAPAN DAN SEMANGAT JUANG YANG TINGGI DALAM MEWUJUDKAN INDRAMAYU REMAJA”

https://www.facebook.com/diskominfo.indramayu/photos/a.412599785559840.1073741828.397542150398937/890311251122022/?type=3&theater

Friday, 28 July 2017

LOMBA LOGO HARI JADI KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2017

Lomba Logo Hari Jadi Indramayu ke 490 tahun 2017 (07 Oktober 2017)


Logo Hari Jadi Indramayu ke 490
Pengumuman Lomba Logo Hari Jadi Indramayu Tahun 2017
Logo Hari Jadi Indramayu Tahun 2016
Ini Logo Hari Jadi Indramayu Tahun 2016

Wednesday, 26 July 2017

Bagaimana cara mengubah nama Halaman saya?

Cara Merubah Halaman Fanpage Facebook
Bagaimana cara mengubah nama Halaman saya?

Anda harus menjadi pengurus untuk meminta perubahan pada nama Halaman Anda.
Untuk meminta perubahan untuk nama Halaman Anda:
  1. Klik Tentang di sisi kiri Halaman Anda
  2. Klik Sunting Info Halaman
  3. Masukkan nama Halaman yang baru dan klik Simpan Perubahan
  4. Tinjau permintaan Anda dan klik Minta Perubahan
Jika Anda tidak melihat opsi untuk menyunting nama Halaman Anda:
  • Anda tidak memiliki peran Halaman yang memungkinkan Anda mengubah nama Halaman Anda. Pelajari cara melihat peran Halaman Anda.
  • Anda atau pengurus lainnya baru saja mengganti nama Halaman Anda.
  • Opsi ini belum tersedia di lokasi Anda.
  • Mungkin ada batasan di Halaman Anda.
Ingat, dengan mengubah nama Halaman Anda tidak mempengaruhi nama penggunanya. Pelajari selengkapnya tentang pedoman untuk nama Halaman.
Catatan: Anda tidak dapat mengubah nama Halaman regional jika Halaman tersebut termasuk dalam Halaman global.

Friday, 3 March 2017

Contoh SPJ DANA DESA

kwitansi SPJ Dana Desa
contoh kwitansi SPJ pembayaran
Adanya UU No. 6 tahun tentang Desa, menyebabkan desa "kebanjiran" uang berlimpah hingga mencapai milyaran. Namun banyak pengelola keuangan desa masih kebingungan, bagaimana SPJ yang benar.
berikut sedikit share contoh - contohnya
Pada dasarnya pertanggung jawaban dana desa atau dana lainya, harus mempunyai 2 poin :
1. Bukti Pembayaran Uang (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran)
2. Bukti Penerimaan Barang (dibuktikan dengan nota)

sementara lampiran lain, hanya pendukung :
percuma lampiran pendukung lain, ada tapi 2 poin di atas tidak ada. Karena bisa mengakibatkan pidana hukum.

contoh kelengkapan SPJ Barang (ATK/Belanja Modal di bawah 50 juta) :
1. Kuitansi
2. Nota

Kelengkapan SPJ Jasa Makan dan Minum Rapat
1. Kuitansi
2. Nota
3. Surat Undangan
4. Daftar Hadir
5. Notulen
6. Foto Kegiatan
7. Bukti Bayar Pajak, PPH pasal 23 sebesar 2% dan pajak daerah (di Indramayu, 10%)

Kelengkapan SPJ Perjalanan Dinas
  1. Surat Tugas
  2. SPPD
  3. Laporan Hasil Kegiatan
  4. Surat Undangan Rapat
  5. Kuitansi Pembayaran SPPD
Kelengkapan Uang Saku Rapat
1.Daftar Penerimaan Uang Saku
2. Bukti Bayar Pajak (5%)

Kelengkapan Honorarium/Tunjangan/Insentif
1. SK
2. Daftar Penerimaan Honor/Tunjangan/Insentif
3. Bukti Bayar Pajak (5%)